Pendataan Kasukretan Krama 2026

Sangket, 10 Maret 2026

Pendataan Kasukretan Krama 2026

Dalam rangka mendorong prakarsa dan partisipasi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dalam pembangunan Desa Adat guna mewujudkan kasukretan krama di wewidangan Desa Adat Sangket, serta sebagai upaya memberdayakan tata kelola pemerintahan Desa Adat yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, dipandang perlu dilaksanakan pendataan Krama Desa secara tertib dan berkelanjutan. Pendataan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu demi tercapainya kesejahteraan bersama. Selain itu, data yang akurat dan terbarukan, serta dudukan sangat diperlukan dalam rangka penguatan adat, agama, tradisi, seni budaya, serta pelestarian kearifan lokal di lingkungan Desa Adat. Bersama ini juga kami sampaikan besaran dudukan yang dipungut berdasarkan Perarem Kasukretan Krama Desa Adat Sangket No 02 Tahun 2025 yang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Awig-awig Desa Pakraman Sangket Tahun 1995 yaitu:

1.     Krama Tamiu dikenakan dudukan sebesar 20 (dua puluh) kilogram beras per tahun atau saat ini setara dengan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tahun.

2.     Krama Tamiu yang tulus mipil sebagai Krama Desa Adat, maka dikenakan kewajiban sebagai berikut:

  • a)     Mipil sebagai Krama Desa Ngampel dengan dudukan sebesar 20 (dua puluh) kilogram beras per tahun atau saat setara dengan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tahun; dan
  • b)    Membayar Pananjung Batu sebesar sebesar 100 (seratus) kilogram beras atau saat ini setara dengan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) pada saat pendaftaran sebagai Krama Desa Adat.

3.     Tamiu dikenakan dudukan sebesar 20 (dua puluh) kilogram beras per tahun atau saat ini setara dengan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tahun.

Pendataan akan dilaksanakan mulai 1 Maret 2026 – 15 Maret 2026 dari pukul 15.00 – 20.00 Wita. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan partisipasi aktif seluruh pihak dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, demi mendukung keberlangsungan pembangunan serta penguatan adat di wewidangan Desa Adat Sangket. Ringkasan Perarem Desa Adat Sangket kami lampirkan bersama surat ini sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan.      

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Om Santih Santih Santih Om