Dihadiri Ketua MDA Sukasada dalam Pembahasan Perarem Kasukretan Krama

Sangket, 13 November 2024

Dihadiri Ketua MDA Sukasada dalam Pembahasan Perarem Kasukretan Krama

Pada hari Minggu, 3 November 2024, Desa Adat Sangket melaksanakan kegiatan Paruman Pembahasan Final Draft Perarem yang bertempat di Bale Paruman Desa Adat Sangket. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Sukasada, Prajuru Desa Adat, Sabha Desa, Kerta Desa, serta Kelian Pecalang Desa Adat Sangket.

Paruman ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan Perarem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat Sangket yang telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebelumnya, mulai dari kegiatan Bimbingan Teknis Perarem Kasukretan Krama pada 17 Juni 2024, analisis kelayakan penyusunan perarem, pencermatan permasalahan di masyarakat, hingga pembentukan panitia penyusun melalui Paruman Krama Desa. Proses penyusunan draft juga telah melibatkan Prajuru Desa Adat, Sabha Desa, dan Kerta Desa, serta mendapatkan masukan dari Majelis Desa Adat Kecamatan Sukasada.

Penyusunan Perarem ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan Desa Adat dalam mewujudkan kasukretan krama di wewidangan desa adat, yang mencakup kesucian, kelestarian, kebersihan, keamanan, kenyamanan, ketertiban, ketentraman, serta kedamaian secara sakala dan niskala. Selain itu, perkembangan investasi khususnya pembangunan perumahan di wilayah desa adat turut membuka peluang meningkatnya jumlah penduduk pendatang yang berdomisili maupun menetap di wilayah Desa Adat Sangket.

Melalui paruman ini, para peserta membahas secara mendalam berbagai ketentuan dalam draft perarem, termasuk klasifikasi krama yang terdiri atas Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu, serta pengaturan mengenai linggih, sesana, swadharma, dan swadikara krama di wewidangan desa adat. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam pendataan penduduk serta memperkuat tata kelola kehidupan masyarakat desa adat secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Perarem ini juga diharapkan menjadi dasar hukum desa adat dalam mengelola partisipasi seluruh krama yang tinggal di wilayah desa adat, termasuk dalam menjaga keharmonisan Tata Pawongan, Palemahan, dan Parahyangan, sesuai dengan nilai-nilai Tri Hita Karana dan kearifan lokal Bali. Dengan adanya perarem ini, Desa Adat Sangket juga berupaya memperkuat hubungan sukaduka antar krama, sekaligus menjaga keseimbangan antara keterbukaan investasi dengan ketertiban lingkungan, kelestarian budaya, serta keberlanjutan fasilitas umum di wilayah desa adat.

Ketua MDA Kecamatan Sukasada dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Desa Adat Sangket dalam menyusun Perarem yang mengatur keberadaan krama di wewidangan desa adat. Beliau menekankan pentingnya perarem sebagai instrumen hukum adat yang mampu menjawab dinamika sosial masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan adat, budaya, dan keharmonisan kehidupan masyarakat Bali.